Rabu, 01 Juni 2011

KAWASAN KARST DAN TATA RUANG (oleh:EFFENDY A. SUMARDJA )

Kawasan karst selain mengandung sumber alam yang
penting bagi kehidupan dan perencanaan pelaksanaan
pembangunan yang berkelanjutan juga mengandung fungsi
pelestarian lingkungan baik yang mencakup sumberdaya
alami, buatan, estetika, nilai sejarah dan nilai budaya. Untuk
itu perlu pengaturan dan perlindungan penggunaan suatu
kawasan karst yang dituangkan dalam kebijaksanaan
pengembangan pola tata ruang yang diawali dengan
penetapan adanya kawasan berfungsi lindung. Pola tata
ruang diperlukan untuk mencegah kemungkinan adanya
benturan penggunaan ruang antara satu sektor dengan sektor
lainnya dan mencegah penggunaan lahan secara tidak
terkendali sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.

Kegiatan penambangan bahan galian di satu pihak
merupakan salah satu upaya pemanfaatan sumberdaya alam
untuk menunjang pembangunan yang sedang giat-giatnya
dilaksanakan oleh Pemerintah, di lain pihak kegiatan
penambangan akan merubah fungsi lingkungan dimana
bahan galian tersebut berada. Agar perubahan fungsi
lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan
tersebut tidak mengurangi daya dukung lingkungan perlu
adanya penetapan penggunaan ruang yang disesuaikan
dengan pola tata ruang yang serasi.

Pada Pasal 19 UU 23 tahun 1997 disebutkan bahwa dalam
menerbitkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib
diperhatikan (a) rencana tata ruang (b) pendapat masyarakat
(c) pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang
yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut dan
ijin tersebut wajib diumumkan. Pasal 2 Ayat (2) PP 27 tahun
1999 menyebutkan bahwa hasil analisis mengenai dampak

lingkungan hidup (AMDAL) digunakan sebagai bahan
perencanan pembangunan wilayah. Dari hal tersebut terlihat
bahwa setiap kegiatan yang akan merubah tatanan daerah
terutama dalam mengeksploitasi kawasan karst harus
memenuhi beberapa persyaratan. Demikian juga pihak
pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, harus
mengacu pada ketetapan tersebut sebelum memberikan ijin
untuk mengekploitasi kawasan karst. Kawasan karst perlu
dilindungi tidak hanya secara fisik tetapi juga melalui
perundangan dan peraturan daerah tentang tata ruang
wilayah ditingkat II yang merupakan perangkat efektif
dalam penataan ruang. Disamping itu, penetapan kawasan
karst harus disertai keterngan lokasi, luasan, keunikan yang
dimiliki serta rekomendasi peruntukannya, misalnya sebagai
kawasan taman nasional atau taman wisata. Pengelolaan
lingkungan karst melalui penetapan kawasan lindung di
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Tingkat II tampaknya
masih kurang mendapat perhatian.

Kawasan karst dalam Tata Ruang wilayah dapat
digolongkan kedalam kawasan lindung dan dapat
dikelompokan kedalam kawasan suaka alam atau cagar
budaya. Tujuan penggolongan tersebut untuk melindungi
keanekaragaman biota, tipe ekosistem dan keunikan alam
yang berguna bagi kepentingan konservasi plasma nutfah,
pengembangan ilmu pengetahuan atau perlindungan dari
ancaman kepunahan. Pengolongan kawasan lindung secara
lebih jelas sangat diperlukan mengingat masing-masing
kawasan karst di daerah memiliki keunikan maupun tujuan
pemanfaatan yang berbeda. Dengan demikian maka secara
lebih terperinci lagi kawasan karst kemungkinan akan dapat
dikelompokan sebagai kawasan taman nasional, kawasan
taman wisata alam atau kawasan cagar alam.
RTRW Tingkat II yang mengatur lokasi penggunaan ruang
menurut kawasan pengembangan kurang menunjukan
adanya upaya pelestarian dan pengendalian pemanfaatan
sumberdaya alam. Hal ini karena pada dasarnya RTRW
tersebut disusun dengan menitik beratkan pada aspek
pertumbuhan ekonomi dan pemanfaatan sumberdaya alam.
Salah satu produk akhir RTRW Tingkat II yang berupa peta
lokasi kawasan dengan skala ketelitian 1: 100.000 hingga 1 :
50.000 tidak memungkinkan terlingkupnya kawasan karst
dalam peta yang umumnya memiliki luasan terbatas. Oleh
sebab itu pemda harus menerbitkan suatu peta untuk
kawasan karst dengan skala 1 : 25. 000 dan 1 : 5000 agar
dapat diketahui secara teliti oleh masyarakat.

Peran pemerintah daerah dalam mengeluarkan suatu
kebijakan terutama terhadap kawasan karst yang berada di
daerahnya adalah dengan memberikan pengetahuan kepada
masyarakat tentang manfaat keberadaan karst terhadap
lingkungan sekitar kawasan tersebut. Masyarakat disekitar
kawasan karst merupakan ujung tombak dalam upaya
melindungi kawasan karst dan merupakan masyarakat yang
perlu secara intensif diberikan pemahaman akan arti penting
karst sebagai kawasan yang harus dijaga keberadaanya. UU
23 tahun 1997 memperlihatkan bahwa masyarakat
mempunyai hak atas informasi lingkungan, berkewajiban
memelihara kelestarian lingkungan hidup dan mempunyai
kesempatan untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan
hidup.

Pasal 33 dari PP 27 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap
kegiatan yang wajib melaksanakan AMDAL wajib
diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa menyusun AMDAL dan warga masyarakat yang
berkepentingan berhak mengajukan saran pendapat dan
tanggapan akan dilaksanakannya rencana usaha dan/atau
kegiatan. Saran, pendapat dan tanggapan masyarakat wajib
dipertimbangkan dan dikaji dalam AMDAL

Blog Archive

 

Copyright © 2009 by Legua Caving & Speleologi